Layanan Pengaduan Publik Terpadu KPU Kabupaten Dharmasraya
KPU Kabupaten Dharmasraya sebagai lembaga publik berkomitmen penuh atas seluruh aspek dalam pelayanan Publik. Responsif terhadap pengaduan masyarakat adalah salah satu upaya KPU Kabupaten Dharmasraya dalam meningkatkan Pelayanan Publik. Seluruh aduan masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu di wilayah KPU Kabupaten Dharmasraya akan direspon dan ditindak lanjuti sesuai dengan SOP yang berlaku.
Jenis Pengaduan Masyarakat
Whistle Blowing System (WBS)
Laporan/Pengaduan yang dapat disampaikan melalui WBS :
- Pelanggaran Disiplin Pegawai
- Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/ penganiayaan
- Perilaku amoral/perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual
- Korupsi
- Pengadaan barang dan jasa
- Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
- Narkoba
- Pelayanan Publik
FORM PENGADUAN WBS Klik disini
Prosedur Pengaduan
Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung
- Secara Langsung: Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Dharmasraya melalui kotak saran, atau dalam pertemuan tatap muka dengan petugas pengaduan.
- Secara Tertulis: Pengaduan dapat disampaikan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Ketua/Sekretaris KPU Kabupaten Dharmasraya, dengan alamat Komplek Kantor Bupati Dharmasraya, Jl. Lintas Sumatera Km. 2 Pulau Punjung - Kabupaten Dharmasraya. Surat pengaduan harus mencantumkan identitas pengadu dan rincian laporan.
- Secara Elektronik: Masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan melalui portal online atau email yang disediakan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya, diantaranya:
TATA CARA PENGADUAN Lihat disini
FORMULIR PENGADUAN MASYARAKAT Klik disini
Surat elektronik melalui dumas.kpudharmasraya@gmail.com
Hak Pelapor
- Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai hasil Laporan Pengaduan dari Unit Layanan Pengaduan sesuai dengan tempat Laporan Pengaduan disampaikan.
- Identitas Pelapor dirahasiakan.