Berita Terkini

2.675 Nama Terdeteksi Ganda di KPU Kabupaten Dharmasraya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Dharmasraya melakukan kegiatan verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan terhadap parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 semenjak tanggal 16 agustus 2022 sebagai salah satu tahapan pemilu terkait Pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol Partai Politik. Vermin tersebut dilakukan melalui satu pintu aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (Sipol).

Sebagai mekanisme KPU Kabupaten Dharmasraya menerima dokumen persyaratan keanggotaan parpol dari KPU RI  dan melakukan pencocokkan antara daftar nama anggota parpol dengan KTA dan KTP atau KK setelah itu dengan cermat mempertimbangkan indikasi yang ada pada SIPOL. Salah satunya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, ganda eksternal adalah potensi keanggotaan ganda antar partai politik, ganda identik adalah potensi keanggotaan ganda dalam satu partai politik yang sama, sedangkan untuk potensi ganda adalah potensi keanggotaan yang sama dalam satu partai politik yang sama.

Lebih detail bahwa indikasi ganda eksternal apabila terdapat kesamaan terhadap NIK antar parpol. Sedangkan untuk ganda identik apabila terdapat kesamaan data keanggotaan parpol yang meliputi NIK, Nomor KTA, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Sementara untuk potensi ganda dalam satu parpol yang sama apabila terdapat kesamaan terhadap NIK dalam satu parpol yang sama. 

Analisis Sipol tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyajikan tentang indikasi kegandaan keanggotaan parpol, tapi juga beberapa hal yang menjadi acuan bagi KPU kab/kota dalam melaksanakan verifikasi administrasi. Sipol tersebut juga memuat analisis terkait status usia dan status pekerjaan telah memenuhi syarat sebagai anggota parpol, serta NIK anggota papol telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DBP). 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 450 kali