Berita Terkini

KPU Dharmasraya melaksanakan Coklit Terbatas di Nagari-nagari yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Dharmasraya.

Pulau Punjung, kab-dharmasraya.kpu.go.id ,- KPU Kabupaten Dharmasraya melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  yang bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan.

Dalam rangka persiapan penyusunan Rekapitulasi PDPB Triwulan IV berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025, KPU Dharmasraya melaksanakan Coktas (Pencocokan dan Penelitian/Coklit Terbatas) pada tanggal 13 sampai dengan 31 Oktober 2025 di nagari-nagari yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Dharmasraya.

Kegiatan Coktas dilakukan secara terbatas dan menyasar data pemilih yang perlu di klarifikasi secara langsung atau dikoordinasikan kepada petugas di Kecamatan atau nagari. Adapun teknis kegiatannya adalah memverifikasi secara langsung data pemilih yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal, pindah domisili, ganda atau status TMS lainya secara faktual dengan turun ke lapangan. Ini dilakukan oleh KPU guna memastikan agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.  

Proses coktas berjalan dengan lancar dimana sejumlah data pemilih berhasil diperbarui, terutama menyangkut pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Kegiatan coktas dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya didampingi oleh para pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Dharmasraya.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8 kali