Berita Terkini

Divisi Teknis KPU Dharmasraya Hadiri Diskusi Terpumpun Implikasi Pemisahan Dua Fase Pemilu sebagai Tindak Lanjut Putusan MK di KPU Provinsi Sumatera Barat

Pulau Punjung, kab-dharmasraya.kpu.go.id ,- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Dharmasraya (Henny Wardany) bersama Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Fauzil Hidayat) menghadiri kegiatan Diskusi Terpumpun bertema “Implikasi Pemisahan Dua Fase Pemilu sebagai Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024” pada hari Senin (17/11) di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat. Diskusi Terpumpun merupakan diskusi yang fokus pada topik tertentu untuk mencapai pemahaman atau solusi mendalam, sering kali menggunakan istilah yang sama dengan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dengan menghadirkan Anggota KPU RI yang membidangi Divis Teknis dan Penyelenggaraan (Dr. H. Idham Holik, S.E., M.Si.)  sebagai narasumber.

Putusan MK menetapkan bahwa penyelenggaraan Pemilu ke depan dilaksanakan dalam dua fase, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Nasional memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Lokal memilih DPRD serta kepala daerah dan digelar paling cepat dua tahun setelah Pemilu Nasional. 

Dalam pemaparannya, Idham Holik menjelaskan bahwa pemisahan dua fase ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu, mencegah pragmatisme politik, dan memberi ruang lebih bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil Pemilu Nasional. KPU Sumbar berkomitmen mendukung penyesuaian desain dan manajemen pemilu sesuai arahan KPU RI dan ketentuan MK, demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, efisien, dan semakin berkualitas bagi masyarakat Sumatera Barat.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali