Berita Terkini

KPU Kabupaten Dharmasraya Laksanakan Sosialisasi Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025

Pulau Punjung, kab-dharmasraya.kpu.go.id ,- KPU Kabupaten Dharmasraya melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 secara luring dan daring (Zoom Meeting) pada hari Senin (22/12). Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya (France Putra). Kegiatan ini bertujuan untuk mendiseminasikan poin-poin krusial dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 guna meminimalisir resiko kesalahan prosedur dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW), sekaligus melakukan verifikasi faktual terhadap progres pemutakhiran data partai politik periode Semester II untuk menjamin integritas basis data peserta Pemilu.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 kepada seluruh Partai Politik di Kabupaten Dharmasraya. Fokus utama selanjutnya adalah memberikan peringatan dini (early warning) terkait batas akhir pemutakhiran data Semester II Tahun 2025 guna memastikan seluruh peserta pemilu patuh terhadap jadwal yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sekretaris DPRD Kabupaten Dharmasraya, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Dharmasraya dan para Pengurus Partai Politik se-Kabupaten Dharmasraya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali