Kesempatan Perbaikan Masih Ada, KPU Adakan Rakor Kembali
Minggu (6/8/2023), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya kembali melakukan Rapat Koordinasi dengan partai politik peserta pemilu Tahun 2024. Turut diundang pada rakor ini pihak Polres dan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya.
Kegiatan ini dibuka oleh France Putra selaku Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya. Dalam sambutannya France meminta partai untuk dapat memanfaatkan waktu pada rentang 6-11 Agustus 2024 ini dengan sebaik baiknya, karena dimungkinkan untuk perbaikan, penggantian, ataupun perubahan bakal calon untuk dimasukkan pada pencermatan rancangan DCS.
Setelah sambutan, ketua menyerahkan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kabupaten Dharmasraya kepada partai yang hadir.
Dalam rakor ini, Henny Wardany selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Dharmasraya menyampaikan materi berkenaan dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diantaranya menekankan pada hal-hal yang perlu dipersiapkan dan dilakukan oleh partai politik dalam proses pencermatan DCS dan DCT Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, jadwal, program dan kegiatan tahapan penyusunan DCS dan DCT. Setelah penyampaian materi, rapat dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Sebelumnya (Sabtu, 5/8/2023), sesuai arahan dari Bapak Idham Kholik (Anggota KPU RI), KPU Kabupaten Dharmasraya juga telah mengadakan sosialisasi awal terkait Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023 ini dengan mengundang partai politik dan bawaslu melalui zoom meeting pukul 20.00 WIB.