Berita Terkini

KPU Dharmasraya adakan Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait Pendaftaran Calon Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024

PULAU PUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum Kab. Dharmasraya Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait dalam Rangka Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya pada Pemilu Tahun 2024, Di Ruangan Media Center KPU Kab. Dharmasraya (29/04/2023).

Rapat ini dibuka Secara Resmi oleh Ketua KPU Dharmasraya MARADIS, MA dan Selanjutnya Rapat Dipimpin oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu ADRIADI, S.Psi. Undangan yang hadir pada rakor ini diantaranya, Kacabdin Wilayah V SSD, Kemenag Dharmasraya, Kabag Ops Polres Dharmasraya, Disdukcapil Dharmasraya, Kesbangpol Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Kalapas Kelas III Dharmasraya, serta Direktur RSUD Sungai Dareh.

Pada rapat koordinasi tersebut dihasilkan kesepakatan bahwa instansi terkait siap bekerja sama dengan KPU Dharmasraya dalam rangka menyukseskan proses tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Dharmasraya, baik itu terhadap persyaratan pengajuan bakal calon (Pencalonan) maupun dalam mengawal proses tahapan lainnya (misal tahapan pemutakhiran data pemilih terutama pemilih pemula). 
Adapun hubungan persyaratan pengajuan calon tersebut dengan instansi yang diundang adalah Kacabdin terkait syarat ijazah SMK/SMA sederajat, Kemenag terkait ijazah MAN/gelar haji, Polres terkait SKCK dan pengamanan, Disdukcapil terkait KTP, Kesbangpol terkait antisipasi organisasi terlarang, Kejaksaan terkait terpidana/putusan hukum tetap, kalapas terkait mantan napi yang sudah 5 tahun, serta pihak RSUD Sungai Dareh terkait dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dan Bebas Narkoba.

Rapat kemudian ditutup oleh Ketua KPU Dharmasraya pukul 11.30 WIB dengan ucapan terima kasih atas kehadiran para undangan/instansi terkait.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 566 kali