KPU DHARMASRAYA PERPANJANG MASA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DHARMASRAYA TAHUN 2024
Pulau Punjung, kab-dharmasraya.kpu.go.id – Setelah tiga hari berturut-turut menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya akhirnya memperpanjang masa penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2024. Perpanjangan masa pendaftaran ini disebabkan karena hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, France Putra, dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Dharmasraya, Jumat dini hari (30/8) setelah hari ketiga pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2024 resmi berakhir tepat pukul 23.59 WIB.
“Untuk hari ketiga kita sudah menutup pendaftaran jam 23.59 WIB tadi. Dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 Pasal 135 kita diwajibkan untuk melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran, karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya,” ungkapnya.
France menambahkan, KPU Kabupaten Dharmasraya akan mengumumkan masa perpanjangan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2024 terhitung mulai tanggal 30 Agustus sampai 1 September 2024. Sedangkan untuk penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon akan dibuka kembali dari tanggal 2 sampai 4 September 2024.
“Untuk hari pertama pendaftaran dimulai jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, hari kedua jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB. Dan hari ketiga dari jam 08.00 WIB sampai jam 23.59 WIB,” tandasnya. (jts/kpudm)