KPU Dharmasraya Turun Gunung Tuntaskan Data Tidak Padan
Berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik IndonesiaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya turun langsung ke nagari guna melakukan verifikasi faktual.
Kegiatan ini berlangsung selama Bulan Agustus Hingga September dilakukan oleh Tim KPU Kabupaten Dharmasraya yang terdiri dari komisioner dan staf sekretariat. Verifikasi yang dilakukan adalah terhadap data pemilih yang tidak padan dan meninggal serta yang mempunyai potensi pindah kependudukan. Disebutkan bahwa data meninggal merupakan data yang berasal dari hasil pelaporan akta kematian pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020. Sementara data tidak padan merupakan data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan Kemendagri, sehingga sebagai bentuk penyesuaian perlu dilakukan Verifikasi Faktual ke nagari-nagari Se-Kabupaten Dharmasraya.