
PERSIAPKAN VERIFIKASI PENDUKUNG DPD DI LAPANGAN, KPU DHARMASRAYA GELAR BIMTEK
Dharmasraya (KPU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menggelar bimbingan teknis (Bimtek) verifikasi faktual kesatu syarat Dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilihan umum tahun 2024, di hotel Umega gunung medan Kamis 9 Februari 2023. Bimbingan teknis diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Dharmasraya. Komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Adriadi, S.Psi mengatakan, verifikasi faktual calon anggota DPD akan dilakukan Panitia Pemungutan Suara, dimulai 6 - 26 Februari 2022. "PPS akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon, sesuai dengan sebaran dukungan di masing-masing kelurahan," katanya. Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Adriadi, S.Psi (Kiri) memberikan pemahaman materi terkait Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Dharmasraya.Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD. Verifikasi Faktual calon anggota DPD dilakukan dua kali yakni Verifikasi Kesatu dan Verifikasi Kedua. Verifikasi Faktual kesatu dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan Untuk petugas Verifikasi Faktual calon anggota DPD dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaiman tercantum pada pasal 106 ayat 3 PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Penyampaian syarat dukungan yang berasal dari KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota lalu di sebar ke PPK untuk disebar di wilayah kerja masing-masing atau ke PPS. Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD Oleh PPS diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022 mulai pada Pasal 105 sampai Pasal 109 sebagai berikut: Adriadi, S.Psi memaparkan, adapun verifikasi faktual calon DPD dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan berbagai cara.
"Verifikasi faktual calon DPD dapat dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal sesuai alamat atau tempat lain," paparnya.
Kemudian dapat mengumpulkan dukungan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati antara verifikator dan Tim Penghubung Bacalon.
"Verifikasi juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi melalui video call/video conference dan melalui rekaman video," jelasnya.
Turut hadir dalam bimtek tersebut Ketua KPU MARADIS, M.A., berserta anggota Komisioner KPU ZAINAL EFENDI, S.Ag , DONY KARTAGO, S.Pd. I, FRANCE PUTRA, S.E, berserta staff KPU Kabupaten Dharmasraya.