PULAU PUNJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya dalam Pemilu 2024 mendatang, di Hotel Omega Gunung Medan, Rabu (14/12/2022).
Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya MARADIS, MA menjelaskan, dasar hukum kegiatan itu salah satunya Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Untuk diketahui, dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.
“Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” kata MARADIS M.A.
MARADIS MA menerangkan, penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Kemudian, ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 (district Magnitude Besar). Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil.
Adapun alokasi kursi Pemilu 2019 dan 2024 masih sama yakni total 30 kursi.
Kordiv teknis KPU Dharmasraya ADRIADI S.PSi memaparkan, jumlah penduduk di kabupaten dharmasraya sebanyak 228.801,ADRIADI S.PSi menjelaskan, rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD akan disampaikan ke KPU RI sehingga layak untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024 karena sudah mendapatkan tanggapan dan masukan dari berbagai pihak