PULAU PUNJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat kabupaten Dharmasraya dalam Pemilu 2024 mendatang, di Hotel Omega Gunung Medan, Selasa(11/04/2023).
Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya MARADIS, MA menjelaskan, dasar hukum kegiatan itu salah satunya Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Untuk diketahui, dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.
MARADIS MA menerangkan, penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Kemudian, ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 (district Magnitude Besar). Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil.
di Dharmasraya Ada 4 daerah Pemilihan untuk Pemilu 2024 nanti, Dapil 1 Kec. Pulau Punjung dan Kec. Sembilan Koto, Dapil 2 Kec. Sitiung, Timpeh dan Kec. Padang Laweh, Dapil 3 Kec. Koto Baru, Koto Salak dan Kec. Tiumang, Dapil 4 Kec.Sungai Rumbai, Koto Besar dan Kec. Asam Jujuhan.
Adapun alokasi kursi Pemilu 2019 dan 2024 masih sama yakni total 30 kursi.
Kordiv teknis KPU Dharmasraya ADRIADI S.PSi memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat kabupaten Dharmasraya dalam Pemilu 2024 mendatang.