Berita Terkini

Demi Tertib Administrasi Keuangan, KPU Provinsi Adakan Rakor Mengundang Irjen

Pada hari Kamis Tanggal 15 September 2022, KPU Kabupaten Dharmasraya Menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Rocky ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, Sekretaris, Kasubbag KUL, Bendahara Pengeluaran, dan Perwakilan PPK. "Guna terlaksananya tertib administrasi dalam hal Pengelolaan Keuangan Pemilu yang sebentar lagi akan kita laksanakan maka perlu kiranya kita adakan Rakor ini sebagai sarana untuk memberikan wawasan baru serta koordinasi terkait keuangan secara masif" Ujar Yanuk Sri Mulyani selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat pada saat Pembukaan Rakor. Kegiatan Rapat Koordinasi dilaksanakan selama dua hari yang dibagi menjadi beberapa sesi materi, Pertama terkait mekanisme pembayaran APBN, Penatausahaan Kas, dan Pembukuan Bendahara yang disampaikan oleh perwakilan KPU RI. Materi Kedua terkait materi perjalanan dinas yang disampaikan secara langsung oleh perwakilan Inspektorat KPU RI, Materi selanjutnya mengenai Perpajakan dan Pengawasan Keuangan Negara yang masing masing disampaikan oleh KPP Pratama Padang dan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. 

Sambangi KPU Dharmasraya, Provinsi Lakukan Monitoring Tanggapan Masyarakat

KPU Sumbar monitoring Tanggapan Masyarakat Dharmasraya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menerima kunjungan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Yuzalmon, Senin (12/09/2022) pada pukul 13.30 WIB. Kunjungan tersebut dilakukan dengan tujuan melakukan monitoring terkait Tanggapan Masyarakat yang masuk ke Helpdesk Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di KPU Kabupaten Dharmasraya. Sesuai dengan Peraturan KPU No 4 Tahun 2022, dalam hal terdapat keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.  Yuzalmon mengawali kegiatan monitoring dengan melakukan konfirmasi secara langsung ke Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Dharmasraya. Berdasarkan hasil pengecekannya, terdapat 5 (lima) orang yang menyampaikan tanggapan masyarakat secara langsung ke KPU Kabupaten Dharmasraya dan semuanya sudah ditindaklanjuti langsung dengan mengupload setiap dokumen tanggapan mereka ke website infopemilu.kpu.go.id namun belum sampai ke tahap klarifikasi langsung dengan pihak partai politik. “Kelima orang ini belum sampai ke tahap klarifikasi langsung dengan menghadirkan pihak partai politik, karena kami masih menunggu tanggapan masyarakat lainnya yang masuk ke helpdesk yang telah di tetapkan oleh KPU RI” ungkap Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Dharmasraya dalam pertemuan terbatas dengan tim monitoring KPU Provinsi Sumatera Barat.

Kerja Keras! KPU Kab Dharmasraya Tuntaskan Verifikasi Administrasi 8.438 Anggota Partai Politik,

KPU Dharmasraya Tuntaskan Vermin 8.438 Anggota Parpol Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya telah menyelesaikan Verifikasi Administrasi (Vermin) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024. Kegiatan vermin yang dimulai dari tanggal 17 Agustus sampai dengan tanggal 9 September 2022. Sebanyak 8.438 anggota dari 23 Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 tersebut di verifikasi melalui aplikasi SIPOL. Menurut Adriadi (Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Dharmasraya), terdapat beberapa proses yang dilakukan, diantaranya verifikasi administrasi terhadap data yang diajukan oleh partai politik ke dalam sipol, kemudian dilanjutkan dengan tindak lanjut dari masing-masing partai terhadap hasil verifikasi awal yang telah dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten/Kota. Adapun tindak lanjut tersebut berupa surat pernyataan terhadap kegandaan eksternal, indikasi pekerjaan dan indikasi usia sebagai keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat. Apabila terdapat dua atau lebih partai politik yang mengklaim dengan surat pernyataan yang lengkap terhadap kegandaan ekternal, maka diberi ruang untuk dilakukan klarifikasi terkait keanggotaan tersebut. “Dengan 10 orang operator dengan penyesuaian terhadap beberapa regulasi, Alhamdulillah kita telah dapat menyelesaikan proses tahap vermin tahap awal ini dengan baik, dengan semangat siang malam sesuai hari kalender” lanjut Adriadi Adriadi juga menyampaikan bahwa hasil verifikasi ini akan segera ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dharmasraya untuk kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat melalui aplikasi SIPOL pada tanggal 10 September 2022. “Sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 bahwa penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dilakukan pada tanggal 10 September 2022, jadi kita akan menyampaikannya besok untuk kemudian di rekap juga oleh KPU Provinsi” tutup Adriadi.

Klarifikasi Langsung Anggota Partai Politik yang Terdeteksi Ganda Eksternal

Pada hari ini Tim Verifikasi Administrasi KPU Dharmasraya melaksanakan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan hasil tindak lanjut oleh Partai Politik yang sudah diunggah melalui Sipol. Sebagaimana mekanisme bahwa Anggota yang dihadirkan adalah mereka yang sama sama meng-upload Surat Pernyataan Terkait Ganda Eksternal sehingga sebagai tindak lanjut adalah langkah klarifikasi. Klarifikasi dilakukan dengan mendatangkan anggota partai politik yang berpotensi ganda tersebut ke kantor KPU Kabupaten Dharmasraya sehingga dapat ditanyakan langsung yang bersangkutan sebenarnya anggota dari partai politik yang mana. Total terdapat Tiga Anggota Partai Politik di Kabupaten Dharmasraya yang terdeteksi sama sama meng-upload Surat Pernyataan sehingga Perlu untuk didatangkan ke Kantor KPU guna dimintai informasi lanjut. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan di ruang Media Center KPU Kabupaten Dharmasraya, turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dalam pendampingan dan pengawasan.

KPU Dharmasraya Turun Gunung Tuntaskan Data Tidak Padan

Berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik IndonesiaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya turun langsung ke nagari guna melakukan verifikasi faktual. Kegiatan ini berlangsung selama Bulan Agustus Hingga September dilakukan oleh Tim KPU Kabupaten Dharmasraya yang terdiri dari komisioner dan staf sekretariat. Verifikasi yang dilakukan adalah terhadap data pemilih yang tidak padan dan meninggal serta yang mempunyai potensi pindah kependudukan. Disebutkan bahwa data meninggal merupakan data yang berasal dari hasil pelaporan akta kematian pada  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik  (BPS) Tahun 2020. Sementara data tidak padan merupakan data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan Kemendagri, sehingga sebagai bentuk penyesuaian perlu dilakukan Verifikasi Faktual ke nagari-nagari Se-Kabupaten Dharmasraya.

2.675 Nama Terdeteksi Ganda di KPU Kabupaten Dharmasraya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Dharmasraya melakukan kegiatan verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan terhadap parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 semenjak tanggal 16 agustus 2022 sebagai salah satu tahapan pemilu terkait Pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol Partai Politik. Vermin tersebut dilakukan melalui satu pintu aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (Sipol). Sebagai mekanisme KPU Kabupaten Dharmasraya menerima dokumen persyaratan keanggotaan parpol dari KPU RI  dan melakukan pencocokkan antara daftar nama anggota parpol dengan KTA dan KTP atau KK setelah itu dengan cermat mempertimbangkan indikasi yang ada pada SIPOL. Salah satunya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, ganda eksternal adalah potensi keanggotaan ganda antar partai politik, ganda identik adalah potensi keanggotaan ganda dalam satu partai politik yang sama, sedangkan untuk potensi ganda adalah potensi keanggotaan yang sama dalam satu partai politik yang sama. Lebih detail bahwa indikasi ganda eksternal apabila terdapat kesamaan terhadap NIK antar parpol. Sedangkan untuk ganda identik apabila terdapat kesamaan data keanggotaan parpol yang meliputi NIK, Nomor KTA, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Sementara untuk potensi ganda dalam satu parpol yang sama apabila terdapat kesamaan terhadap NIK dalam satu parpol yang sama.  Analisis Sipol tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyajikan tentang indikasi kegandaan keanggotaan parpol, tapi juga beberapa hal yang menjadi acuan bagi KPU kab/kota dalam melaksanakan verifikasi administrasi. Sipol tersebut juga memuat analisis terkait status usia dan status pekerjaan telah memenuhi syarat sebagai anggota parpol, serta NIK anggota papol telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DBP).